mp3 aa gym

Pendaftaran dan Tes Kesehatan Ibadah Haji dan Umrah

Setelah ada pengumuman resmi dari pemerintah mulainya pendaftaran, segera mendaftar ke Kantor Urusan Haji. Dari sana akan diberi formulir  untuk diisi, dan petunjuk mengenai tes kesehatan petama.

Para Calon Jemaah Haji akan mendapat surat pengantar ke Puskesmas yang terdekat untuk melakukan tes kesehatan pertama. Dari Puskesmas akan mendapat surat keterangan kesehatan ( Buku Hijau).

Selain itu Para Calon Jamaah Haji juga diminta untuk menyiapkan Pasfoto hitam putih terbaru ukuran 3 x 3 ( 4 lembar), 3 x 4 (14 lembar) dan 6 x 6  (4 lembar). Jumlah ini bisa bertambah sesuai kebutuhan Pengurus Haji.

Selanjutnya membayar Ongkos Naik Haji (ONH) ke Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah .

Besar biaya tiap tahun tidak sama sebagai gambaran :

–          ONH tahun 1998 sebesar Rp. 8.805.000,-

–          ONH tahun 1999 sebesar Rp. 21.500.000,-

–          ONH tahun 2000 sebesar Rp. 17.500.000,-

Persyaratan untuk mendaftar di Bank :

–          Foto Copy KTP yang masih belaku.

–          Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Dokter.

–          Pas Foto.

Sebagai bukti Para Calon Jemaah Haji telah terdaftar pada pemberangkatan tahun yang bersangkutan maka akan menerima bukti setoran Ongkos Naik Haji (ONH) sebanyak 4 lembar.

–          Lembar pertama berwarna putih (asli) bermeterai cukup dengan Fas foto 3 x 4.

–          Lembar kedua berwarna merah muda dengan Fas foto.

–          Lembar ke tiga berwarna kuning.

–          Lembar ke empat berwarna biru.

Selanjutnya menyerahkan bukti-bukti tersebut diatas pada petugas yang ada di Kantor Pelayanan Haji atau yang di tunjuk.

arifin ilham